![]() |
| SIDAK: Bagian Umum Setdakot Banjarmasin Mengunjungi 23 Rumah Dinas-Foto/Nika |
SIPALINGKALSEL, BANJARMASIN— Pengelolaan 23 rumah dinas milik Pemerintah Kota Banjarmasin di Komplek Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mulai ditertibkan.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) Bagian Umum Setdakot Banjarmasin menemukan lima rumah dalam kondisi kosong. Selain itu, terdapat sejumlah penggunaan rumah dinas yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan perpindahan hak menempati rumah dari pejabat sebelumnya.
Sidak dipimpin Plt Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, pada Sabtu (3/10/2026) pagi. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi dan penertiban barang milik daerah, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR.
"Ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Zazuli.
Persoalan utama yang kini didalami bukan hanya rumah yang kosong, tetapi juga dasar seseorang menempati rumah dinas tersebut.
Zazuli menjelaskan, rumah dinas di kompleks tersebut memiliki ketentuan peruntukan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, rumah dinas diperuntukkan bagi pejabat eselon II.
Sementara pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, dapat menempati rumah tersebut dengan syarat memperoleh izin dari atasan dan Wali Kota.
Dari 23 unit yang diperiksa, lima rumah diketahui tidak berpenghuni saat sidak. Untuk penghuni yang tidak berada di lokasi, Bagian Umum akan melakukan pemanggilan pada Senin (5/10/2026).
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan dasar penempatan sekaligus menelusuri riwayat penghuni, termasuk kemungkinan adanya perpindahan penghuni dari pejabat sebelumnya.
"Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri," ujar Zazuli.
Menurut Zazuli, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan rumah dinas sebagai aset pemerintah benar-benar ditempati sesuai peruntukan dan prosedur yang berlaku.
Namun, ia menegaskan temuan sidak belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Seluruh data akan diverifikasi dan didalami sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Data dan fakta di lapangan akan kami inventarisasi terlebih dahulu. Setelah itu hasilnya kami laporkan kepada Wali Kota dan kami koordinasikan dengan BPK untuk menentukan tindak lanjutnya sesuai ketentuan," jelasnya.
Selain status penghuni, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian. Sejumlah rumah ditemukan dalam kondisi kurang layak dan membutuhkan pembenahan.
"Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan," katanya.
Salah satu penghuni, Lurah Pengambangan Aldi Ridhoni, mengaku telah menempati salah satu rumah dinas tersebut selama sekitar delapan bulan.
Menurut Aldi, rumah itu sebelumnya ditempati pejabat lain yang kemudian tidak lagi tinggal di lokasi. Ia kemudian menempati rumah tersebut karena lokasinya dinilai lebih dekat dengan tempatnya bekerja dibandingkan kediamannya di Liang Anggang.
"Sudah sekitar delapan bulan saya menempati rumah ini. Sebelumnya rumah ini ditempati pejabat yang lama, kemudian saya menggantikannya supaya lebih dekat dengan kantor," kata Aldi.
Aldi membantah adanya pembayaran untuk menempati rumah tersebut maupun praktik jual beli atau pindah tangan. Ia menyebut justru mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki sejumlah bagian rumah.
"Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan saya perbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur," ujarnya.
Bagian Umum Setdako Banjarmasin kini akan mendalami status seluruh penghuni, dasar penempatan, riwayat perpindahan penghuni, hingga kondisi fisik 23 rumah tersebut.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin memastikan aset daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga digunakan oleh pihak yang berhak dan sesuai peruntukannya.
(Nika)
